WARGA CHINA BENTENG ADUKAN NASIB KE KOMISI III
Sejumlah perwakilan warga China Benteng Kecamatan Neglasari yang tergabung dalam Forum Masyarakat Miskin Kampung China Benteng Kota Tangerang mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPR. Perwakilan warga melakukan audiensi dengan didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Rabu (21/4).
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Fachri Hamzah (F-PKS) didampingi Ketua Benny K Harman (F-PD), pengacara dari LBH Jakarta, Tommi, yang mewakili warga menjelaskan bahwa warga China Benteng sangat menyesalkan sikap Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Walikota Tangerang Wahidin Halim yang berusaha melakukan penggusuran rumah warga China Benteng. Menurutnya, warga China Benteng yang telah ratusan tahun dan turun temurun tinggal dikawasan itu sejak Indonesia belum merdeka mempunyai hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
Tommi menjelaskan, posisi rumah warga saat ini berjarak sekitar lima puluh meter dari pintu air sepuluh yang telah dibangun sejak jaman penjajahan Belanda. Pendamping warga juga menjelaskan bila Pemerintah Kota tetap bersikeras melakukan penggusuran terhadap masyarakat China Benteng maka hak warga negara atas perumahan akan hilang.
“Penggusuran tidak boleh dilakukan bila warga yang digusur tidak akan mempunyai tempat tinggal,” kata Tommi.
Lebih jauh, Tommi menjelaskan saat ini masyarakat China Benteng masih risau akan usaha yang terus dilakukan Pemerintah Kota Tangerang yang akan menggusur pemukiman mereka. Terlebih telah ada surat dari Camat Neglasari yang menyatakan bahwa tanggal 27 April 2010 yang meminta supaya masyarakat membongkar rumahnya masing-masing.
“Warga meminta supaya pihak Pemerintah Kota Tangerang dan jajarannya untuk bermusyawarah dengan warga untuk mencari solusi,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Fachri Hamzah menilai Pemerintah Kota Tangerang tidak dapat semena-mena melakukan penggusuran terhadap warga China Benteng.
Menurutnya, selama ini pemerintah kota Tengerang telah melakukan pungutan pajak dan memasukan warga setempat dalam kegiatan termasuk pesta demokrasi. Tetapi pada akhirnya Pemkot tangerang menyatakan lahan yang ditempati oleh masyarakat China benteng yang telah ratusan tahun tinggal di wilayah dinyatakan illegal oleh Pemkot. “Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus terjadi,” tegas Fachri.(bs/ol)